PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Pasal 25
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Misi ITK: a. menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi yang bermutu guna mengoptimalkan potensi daerah Kalimantan; b. menghasilkan lulusan yang unggul, berkualitas, dan berbudi luhur serta dapat berperan aktif dalam pembangunan nasional; dan c. membangun kerja sama dengan pemangku kepentingan untuk memberdayakan potensi daerah Kalimantan.
