Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ITK melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. (2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Sivitas Akademika secara individu dan/atau berkelompok untuk menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta hasil penelitian dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pengembangan industri dan wilayah. (3) Hasil pengabdian kepada masyarakat dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran dan penelitian.
(4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
