PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ITK memiliki kode etik dan etika akademik. (2) Sivitas Akademika wajib menjunjung tinggi kode etik dan etika akademik, serta menjaga nama baik dan kehormatan ITK, baik di dalam maupun di luar lingkungan ITK. (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi tentang etika, hak, kewajiban, larangan, dan sanksi bagi warga ITK (4) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi tentang etika, hak, kewajiban, larangan, dan sanksi bagi Sivitas Akademika ITK. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan etika akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
