Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kegiatan penelitian merupakan kegiatan terpadu yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; dan/atau b. menerapkan, mengembangkan, dan menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. (3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (4) Penelitian dipublikasikan pada terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(5) Hasil penelitian yang dilakukan oleh Sivitas Akademika untuk memenuhi tridharma perguruan tinggi wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dan/atau dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (6) Hasil penelitian dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. (7) Hasil penelitian ITK diakui sebagai penemuan baru setelah mendapat kekayaan intelektual. (8) Hasil penelitian yang telah mendapatkan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (9) Hasil penelitian ITK yang dilaksanakan oleh Dosen dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas materi pembelajaran. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
