Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di lingkungan ITK diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) ITK dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain dan Mahasiswa tugas belajar atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak membedakan jenis kelamin, agama, ras, dan suku bangsa. (4) ITK dapat menerima Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia. (5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa ITK apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
