PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Wisuda merupakan suatu proses pelantikan kelulusan Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran. (2) Wisuda diselenggarakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun akademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Rektor.
