PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Penghunian Rumah Negara Golongan I di Kawasan...
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengawasan Rumah Negara Golongan I dilakukan oleh Puspiptek, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Lembaga Ilmu
Pengetahuan INDONESIA, dan Kementeran Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Sekretaris Jenderal atau pejabat yang diberi wewenang memberikan teguran dan/atau peringatan tertulis kepada penghuni yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
