PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Penghunian Rumah Negara Golongan I di Kawasan...
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Hak penghunian berakhir pada saat penghuni sudah tidak memenuhi lagi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Pasal 6 atas rekomendasi pejabat yang berwenang. (2) Puspiptek, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkewajiban melakukan pemutakhiran data penghuni Rumah Negara. (3) Berakhirnya hak penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan pencabutan surat ijin penghunian oleh Sekretaris Jenderal.
