PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Penghunian Rumah Negara Golongan I di Kawasan...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap penghuni Rumah Negara Golongan I di Kawasan Puspiptek wajib membayar sewa. (2) Besaran sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemungutan sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemotongan langsung dari gaji oleh bendahara atau pejabat yang ditunjuk.
