PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Penghunian Rumah Negara Golongan I di Kawasan...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penghuni Rumah Negara Golongan I di Kawasan Puspiptek dilarang: a. mengubah sebagian atau seluruh bentuk Rumah Negara Golongan I; b. menyewakan sebagian atau seluruh bagian Rumah Negara Golongan I; c. memanfaatkan Rumah Negara Golongan I tidak sesuai dengan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; d. menyerahkan hak penghunian Rumah Negara Golongan I kepada pihak lain;
e. menggunakan Rumah Negara Golongan I untuk kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan, ketertiban umum, dan norma kesusilaan; f. menambah bangunan di atas lahan Rumah Negara Golongan I; dan g. menuntut ganti rugi atau pengembalian biaya pemeliharaan yang telah dikeluarkan selama menempati Rumah Negara Golongan I.
