Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prosedur penetapan penghunian Rumah Negara golongan I: a. pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjuk pegawai negeri sipil sebagai calon penghuni Rumah Negara Golongan I yang memenuhi persyaratan dan diusulkan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Puspiptek; b. Kepala Puspiptek bersama pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal yang membidangi fungsi pengelolaan barang milik negara mengevaluasi kelayakan calon penghuni rumah negara; c. hasil evaluasi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada Sekretaris Jenderal; dan d. Sekretaris Jenderal MENETAPKAN penghuni Rumah Negara Golongan I.
