PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Penghunian Rumah Negara Golongan I di Kawasan...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rumah Negara Golongan I diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil yang bekerja di Kawasan Puspiptek dengan ketentuan: a. masih aktif bekerja di Puspiptek, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, dan Kementeran Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memiliki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya,
jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana; dan b. memiliki surat pernyataan tidak sedang menghuni Rumah Negara.
