Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rumah Negara golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. tipe A dengan luas bangunan 160 m2 (seratus enam puluh meter persegi) dan luas tanah 600 m2 (enam ratus meter persegi) diperuntukkan bagi jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional golongan IV/e dan IV/d; b. tipe B dengan luas bangunan 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi) dan luas tanah 350 m2 (tiga ratus lima puluh meter persegi) diperuntukkan bagi jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan fungsional golongan IV/c dan IV/b; c. tipe C dengan luas bangunan 98 m2 (sembilan puluh delapan meter persegi) dan luas tanah 200 m2 (dua ratus meter persegi) diperuntukkan bagi administrator, jabatan fungsional dan pelaksana golongan IV/a; d. tipe D dengan luas bangunan 70 m2 (tujuh puluh meter persegi) dan luas tanah 200 m2 (dua ratus meter persegi) diperuntukkan bagi pengawas, jabatan fungsional, dan pelaksana golongan III/d; dan e. tipe E dengan luas bangunan 50 m2 (lima puluh meter persegi) dan luas tanah 100 m2 (seratus meter persegi) diperuntukkan bagi jabatan fungsional dan pelaksana golongan III/d ke bawah yang karena tugas dan fungsinya dibutuhkan setiap saat.
