PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Penghunian Rumah Negara Golongan I di Kawasan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rumah Negara Golongan I di Kawasan Puspiptek merupakan bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai di Kawasan Puspiptek, Kecamatan Setu, Kota Tangerang
Selatan, Provinsi Banten.
