PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Penghunian Rumah Negara Golongan I di Kawasan...
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi berupa: a. teguran dan/atau peringatan tertulis oleh Sekretaris Jenderal atau pejabat yang menerima pelimpahan wewenang; atau b. pencabutan surat izin penghunian. (2) Dalam hal penghuni dikenai sanksi berupa pencabutan surat izin penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penghuni harus mengosongkan Rumah Negara golongan I paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal dikenai sanksi. (3) Pedoman mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
