PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di...
Pasal 9
BAB 3 — PENCEGAHAN BENTURAN KEPENTINGAN
(1) Seluruh Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menghindarkan diri dari sikap, perilaku, dan tindakan yang dapat mengakibatkan terjadinya
Benturan Kepentingan. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Negara harus mendasarkan diri pada: a. ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kode etik pegawai Kementerian; c. prinsip pelayanan prima; d. tidak memasukkan unsur kepentingan pribadi/ golongan; dan e. tidak dipengaruhi hubungan afiliasi.
