PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di...
Pasal 10
BAB 3 — PENCEGAHAN BENTURAN KEPENTINGAN
(1) Setiap tugas dan tanggung jawab Penyelenggara Negara yang berpotensi adanya Benturan Kepentingan, dilakukan upaya pencegahan Benturan Kepentingan. (2) Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pencegahan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di masing-masing Unit Kerja. (3) Pelaksanaan hasil pencegahan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri secara periodik setiap semester melalui Sekretaris Jenderal.
