Pasal 8
BAB 3 — PENCEGAHAN BENTURAN KEPENTINGAN
Setiap Penyelenggara Negara dilarang: a. ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi terjadinya Benturan Kepentingan;
b. memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok dan/atau pihak lain atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara; c. memegang jabatan lain yang patut diduga memiliki Benturan Kepentingan, kecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; d. melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta/aset Barang Milik Negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan; e. menerima, memberi, menjanjikan hadiah dan/atau hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kedudukannya, termasuk dalam rangka hari raya keagamaan atau acara lainnya; f. mengijinkan mitra usaha atau pihak ketiga memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada Penyelenggara Negara; g. menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan/atau bukan haknya dari pihak manapun dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi Benturan Kepentingan; h. bersikap diskriminatif dan tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian; dan i. sengaja turut serta dalam kegiatan Pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian, baik langsung maupun tidak langsung, yang pada saat dilaksanakan perbuatan untuk seluruh dan sebagian yang bersangkutan sedang ditugaskan untuk melaksanakan pengurusan dan pengawasan terhadap kegiatan yang sama.
