Pasal 5
BAB 2 — BENTUK, JENIS, DAN SUMBER BENTURAN KEPENTINGAN
Bentuk Benturan Kepentingan meliputi: a. penerimaan gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatan; b. penggunaan aset jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi/golongan; c. penggunaan informasi jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan; d. proses pengawasan yang tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi; e. penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan; f. perangkapan jabatan di beberapa instansi yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya; dan g. pemberian akses khusus kepada pihak tertentu oleh Penyelenggara Negara tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya.
