Pasal 6
BAB 2 — BENTUK, JENIS, DAN SUMBER BENTURAN KEPENTINGAN
Jenis Benturan Kepentingan meliputi: a. kebijakan yang berpihak akibat pengaruh/hubungan dekat/ ketergantungan/pemberian gratifikasi; b. pemberian izin yang diskriminatif; c. pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/pengaruh dari Pejabat yang tidak sesuai norma, standar, dan prosedur serta tidak profesional; d. pemilihan rekanan kerja berdasarkan keputusan yang tidak profesional; e. melakukan komersialisasi pelayanan publik; f. penggunaan aset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi; g. pengawas menjadi bagian dari pihak yang diawasi; h. melakukan pengawasan yang tidak sesuai dengan norma, standar, dan prosedur; i. menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai; dan j. melakukan pengawasan atau penilaian atas pengaruh pihak lain.
