Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Penyelenggara Negara harus menaati Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. (2) Atasan langsung Pejabat dan/atau Pegawai di setiap tingkatan harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
(3) Seluruh pimpinan Unit Kerja harus melakukan identifikasi terhadap potensi adanya Benturan Kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di Unit Kerja masing- masing. (4) Pimpinan Unit Kerja menyusun strategi penanganan Benturan Kepentingan di Unit Kerja masing-masing dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan, kode etik pegawai Kementerian, dan mempertimbangkan karakteristik pelaksanaan tugas dan fungsi di masing-masing Unit Kerja.
