PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di...
Pasal 13
BAB 4 — PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Dalam situasi Benturan Kepentingan agar tidak mengarah pada penyimpangan atau korupsi, kolusi, dan nepotisme, Penyelenggara Negara dapat melakukan tindakan: a. pengurangan (divestasi) kepentingan pribadi; b. penarikan diri (recusal) dari proses pengambilan keputusan; c. membatasi akses informasi; d. mutasi;
e. pengalihan tugas dan tanggungjawab; dan/atau f. pengunduran diri dari jabatan.
