PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di...
Pasal 14
BAB 4 — PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
(1) Setiap Pegawai yang mengetahui adanya pelanggaran atas Peraturan Menteri ini wajib melaporkan pelanggaran tersebut kepada pimpinan Unit Kerja. (2) Setiap Penyelenggara Negara yang terbukti melakukan Benturan Kepentingan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
