PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di...
Pasal 12
BAB 4 — PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
(1) Penyelenggaran Negara yang terlibat atau memiliki potensi untuk terlibat secara langsung dalam situasi Benturan Kepentingan, wajib melaporkan kepada atasan langsung dengan menyampaikan surat pernyataan potensi Benturan Kepentingan. (2) Penyelenggara Negara atau pihak-pihak lainnya yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui adanya atau potensi adanya Benturan Kepentingan, dapat melaporkan melalui mekanisme penanganan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Mekanisme penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
