Pasal 45
(1) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan pembayaran pokok pinjaman, bunga/kupon, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian pinjaman. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut. (3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari pendapatan daerah. (4) Dalam
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (4) Dalam hal kewajiban pembayaran pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah jatuh tempo melebihi dana yang dianggarkan, Kepala Daerah tetap melakukan pembayaran sebesar jumlah kewajiban yang telah jatuh tempo tersebut. (5) Kewajiban pembayaran pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggarkan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau laporan realisasi anggaran dan catatan atas laporan keuangan tahun anggaran berjalan. (6) Dalam hal pembayaran pokok pinjaman, bunga/kupon, dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampaui masa jabatan Kepala Daerah yang menandatangani perjanjian pinjaman, pemb ayar an pokok pinjaman, bunga/kupon, dan kewajiban lainnya wajib dilanjutkan oleh Kepala Daerah yang baru.
