PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Negeri Makassar
Pasal 44
(1) Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Pinjaman Daerah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keterangan yang memuat rincian penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam lampiran dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor atau dibukukan dalam rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
