PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Negeri Makassar
Pasal 46
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pembayaran kembali pokok pinjaman, bunga, dan kewajiban lainnya atas Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan disetorkan ke rekening kas umum Negara atau rekening lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. (2) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat dilakukan dengan mata uang sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.
