Pasal 41
(1) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah ditempatkan pada rekening tersendiri yang merupakan bagian dari rekening kas umum daerah. (2) Dana...
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (2) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan tujuan penerbitan Obligasi Daerah yang telah direncanakan. (3) Dalam hal terdapat sisa dana hasil penerbitan Obligasi Daerah setelah seluruh kegiatan terlaksana, Pemerintah Daerah dapat menggunakan sisa dana tersebut untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau pembelian kembali Obligasi Daerah. (4) Dalam hal dana hasil penerbitan Obligasi Daerah tidak mencukupi kebutuhan pendanaan untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), daerah bertanggungjawab untuk menutup kekurangan pendanaan kegiatan dimaksud.
