PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Negeri Makassar
Pasal 42
(1) Setiap tahun Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan dana cadangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah untuk pembayaran pokok Obligasi Daerah termasuk pembelian kembali Obligasi Daerah. (2) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (3) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk keperluan lainnya sampai dengan berakhirnya kewajiban Obligasi Daerah. BagianKeenam...
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keenam Pengelolaan Obligasi Daerah
