Pasal 38
(1) Perjanjian Penerbitan Obligasi Daerah dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan dan ditandatangani oleh Kepala Daerah dan wali amanat sebagai wakil pemegang obligasi. (2) Setiap
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (2) Setiap perjanjian penerbitan Obligasi Daerah paling sedikit mencantumkan: a. identitas para pihak; b. utang pokok; c. jatuh tempo utang pokok; d. bunga; e. sanksi yang berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban dalam kontrak perwaliamanatan; f. penyisihan dana untuk pembayaran pokok atau bunga; g. penggunaan dana; h. tugas dan kewajiban; i. pembelian kembali Obligasi Daerah; j. rapat umum pemegang Obligasi Daerah; dan k. keadaan lalai. Bagian Kelima Penerbitan Obligasi Daerah Pasa1 39 (1) Penerbitan Obligasi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Kepala Daerah wajib menyampaikan Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah kepada otoritas di bidang pasar modal sebelum pernyataan efektif Obligasi Daerah dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. (3) Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a.jumlah...
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA a. jumlah nominal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan; b. penggunaan dana Obligasi Daerah; dan c. pembayaran pokok, bunga, dan biaya lainnya yang timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah. (4) Dalam hal Obligasi Daerah diterbitkan dalam beberapa tahun anggaran, Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah harus memuat ketentuan mengenai jadwal penerbitan tahunan Obligasi Daerah. (5) Dalam hal Obligasi Daerah yang diterbitkan membutuhkan jaminan, Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah harus memuat ketentuan mengenai kegiatan yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam kegiatan tersebut yang akan dijadikan jaminan.
