PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Negeri Makassar
Pasal 37
(1) Menteri Keuangan menyetujui atau menolak usulan Obligasi Daerah berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen usulan penerbitan Obligasi Daerah secara lengkap dan benar. (2) Persetujuan atau penolakan terhadap usulan Obligasi Daerah oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada Kepala Daerah yar:g bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. Bagian Keempat Perjanjian Penerbitan Obligasi Daerah
