Pasal 36
(1) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Menteri Dalam Negeri melakukan penilaian: a. kesesuaian kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah; b. kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah danlatau prioritas nasional; dan c. sinkronisasi rencana pinjaman dengan pendanaan selain pinjaman. (2) Pertimbangan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah secara lengkap dan benar. (3) Dalam...
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (3) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Menteri Keuangan melakukan penilaian: a. kemampuan keuangan daerah; b. kebutuhan riil Pinjaman Daerah; dan c. batas maksimal kumulatif dehsit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibiayai dari pinjaman.
