PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Negeri Makassar
Pasal 29
(1) Daerah mengajukan usulan Pinjaman Daerah kepada calon pemberi pinjaman. (2) Daerah.
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2t- (2) Daerah dalam melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16. (3) Daerah memilih pemberi pinjaman yang paling menguntungkan bagi daerah. Paragraf 2 Perjanjian Pinjaman
