PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Negeri Makassar
Pasal 28
(1) Daerah mengajukan usulan Pinjaman Daerah kepada calon pemberi pinjaman. (2) Daerah memilih pemberi pinjaman yang paling menguntungkan bagi daerah. (3) Pinjaman dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pemberi pinjaman. Bagian Kedua Prosedur Pinjaman Jangka Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang Paragraf 1 Pengajuan Pinjaman
