PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Negeri Makassar
Pasal 27
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "rekening khusus" adalah rekening Pemerintah Daerah yang dibuka oleh Kepala Daerah pada bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana pinjaman Pemerintah Pusat dan dapat dipulihkan saldonya setelah dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah Pusat sebagai pemberi pinjaman. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas.
