Pasal 26
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t9- Pasa-l 26 (1) Menteri Keuangan melakukan penyaluran pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah setelah penandatanganan Perjanjian Pinjaman Daerah dan penetapan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Menteri Keuangan melakukan penarikan dan penyaluran pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang dananya berasal dari Pinjaman Dalam Negeri setelah penandatanganan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan penetapan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Menteri Keuangan melakukan penarikan dan penyaluran pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang dananya berasal dari Pinjaman Luar Negeri setelah penandatanganan Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan penetapan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal2T (1) Penarikan dan/atau penyaluran pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dilakukan secara bertahap sesuai dengan pencapaian kinerja. (2) Penarikan dan/atau penyaluran pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dilakukan melalui: a. pembayaranlangsung; b. rekening
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA b. rekening khusus; c. pemindahbukuan ke rekening kas umum daerah; d. letter of credit, atau e. pembiayaan pendahuluan.
