PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Negeri Makassar
Pasal 30
(1) Pinjaman Daerah yang bersumber dari daerah lain, LKB, dan LKBB dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang ditandatangani Kepala Daerah dengan pemberi pinjaman. (2) Perjanjian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan Perjanjian Pinjaman Daerah atas usulan Kepala Daerah kepada pemberi pinjaman. (3) Salinan Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah ditandatangani Kepala Daerah dan pemberi pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
