PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Negeri Makassar
Pasal 19
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3)
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "kemampuan keuangan daerah" adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaanya sudah diarahkan, untuk membiayai urusan Pemerintahan Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikalikan dengan jumlah penduduk miskin. Huruf b Yang dimaksud dengan "kebutuhan riil Pinjaman Daerah" adalah besaran pinjaman Pemerintah Daerah untuk membiayai programfkegiatan prioritas bagi Pemerintah Daerah. Huruf c Cukup jelas.
