Pasal 18
(1) Kepala Daerah menyampaikan usulan rencana Pinjaman Daerah untuk mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan dokumen: a. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah; c. kerangka acuan kegiatan; d. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; e. Rencana Kerja Pemerintah Daerah; f. laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir; g.Anggaran
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA g. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan; h. rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan; dan i. rencana keuangan Pinjaman Daerah. (2) Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri, Kepala Daerah menyampaikan usulan rencana Pinjaman Daerah kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan dengan melampirkan dokumen: a. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah; c. kerangka acuan kegiatan; d. laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir; e. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan; f. rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan; g. rencana keuangan Pinjaman Daerah; dan h. surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Pasa-l 19 (1) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Menteri Dalam Negeri melakukan penilaian: a. kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah; b. kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah; c. sinkronisasi...
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA c. sinkronisasi rencana pinjaman dengan pendanaan selain pinjaman; dan d. sinkronisasi rencana kegiatan dengan program prioritas pembangunan nasional. (2) Pertimbangan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen usulan rencana Pinjaman Daerah secara lengkap dan benar. (3) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Menteri Keuangan melakukan penilaian: a. kemampuan keuangan daerah; b. kebutuhan riil Pinjaman Daerah; dan c. batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibiayai dari pinjaman.
