PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Negeri Makassar
Pasal 17
(1) Daerah dapat mengajukan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat kepada Menteri Keuangan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri. (2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16. Bagian Kedua Usulan dan Penilaian Pinjaman Daerah
