PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Negeri Makassar
Pasal 16
Ayat (1) Persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dalam bentuk keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan hasil sidang paripurna, yang memuat antara lain penggunaan Pinjaman Daerah, jumlah Pinjaman Daerah, jangka waktu Pinjaman Daerah, dan kewajiban pembayaran pokok, bunga dan biaya lainnya. Persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah atas penggunaan Pinjaman Daerah, termasuk dalam hal Pinjaman Daerah diteruspinjamkan dan/atau dijadikan penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah. Ayat (2) Cukup jelas.
