Pasal 15
(1) Dalam melakukan Pinjaman Daerah, daerah harus memenuhi persyaratan: a. jumlah
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t2- a. jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun sebelumnya; b. nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman Daerah sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan c. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat. (2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pinjaman Daerah harus memenuhi persyaratan: a. kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah; dan b. persyaratan lain yang ditetapkan pemberi pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
