Pasal 14
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "menghasilkan penerimaan tidak Iangsung" adalah berupa penghematan terhadap belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan. Huruf c Yang dimaksud dengan "manfaat ekonomi dan sosial" antara lain dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mengentaskan kemiskinan. Pasal 15.
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasa] 15 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "jumlah sisa Pinjaman Daerah" adalah jumlah seluruh kewajiban pembayaran kembali pinjaman lama yang belum dibayar, yang meliputi pembayaran pokok, bunga, danf atau kewajiban lainnya. Yang dimaksud dengan ' jumlah pinjaman yang akan ditarik" ada-lah jumlah rencana pinjaman yang diusulkan. Yang dimaksud dengan "penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah" adalah seluruh penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tidak ditentukan penggunaannya, termasuk Dana Alokasi Khusus, hibah, dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dan dana reboisasi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Dokumen perencanaan daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Huruf b Cukup jelas. Pasal 16. . .
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
