Pasal 20
(1) Menteri Keuangan menyetujui atau menolak usulan Pinjaman Daerah berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen usulan Pinjaman Daerah secara lengkap dan benar. (2) Persetujuan atau penolakan terhadap usulan Pinjaman Daerah oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. BagianKetiga...
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Perjanjian Pinjaman Pasal 2 1 (1) Persetujuan atas usulan Pinjaman Daerah ditindaklanjuti dengan melakukan Perjanjian Pinjaman. (2) Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah pinjaman; b. jangka waktu pinjaman; c. suku bunga pinjaman; d. peruntukan pinjaman; e. hak dan kewajiban; dan f. ketentuan dan persyaratan. (3) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Daerah. (4) Perjanjian pinjaman yang dananya berasal dari Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dituangkan dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri. (5) Perjanjian pinjaman yang dananya berasal dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dituangkan dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri. (6) Perjanjian pinjaman yang dananya berasal dari sumber lainnya dituangkan da-lam Perjanjian Pinjaman Daerah. Pasal22 .
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal22 (1) Mata uang yang dicantumkan dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri dapat berupa mata uang rupiah atau mata uang asing. (2) Dalam hal mata uang yang digunakan adalah mata uang rupiah, selisih kurs yang terjadi menjadi beban daerah.
