PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan...
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan PRESIDEN dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan PRESIDEN. (2) Perencanaan penyusunan Peraturan PRESIDEN disusun berdasarkan perintah peraturan perundangan-undangan
yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
