PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan...
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan Menteri. (2) Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri disusun berdasarkan perintah peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan. (3) Pelaksanaan perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal. (4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
