PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan...
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dilakukan dalam suatu program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat daftar judul dan pokok materi muatan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
