PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan...
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan penyusunan UNDANG-UNDANG dilakukan dalam Prolegnas. (2) Perencanaan penyusunan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. perintah UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. perintah UNDANG-UNDANG lainnya; d. sistem perencanaan pembangunan nasional; e. rencana pembangunan jangka panjang nasional; f. rencana pembangunan jangka menengah; g. rencana kerja pemerintah; dan h. aspirasi kebutuhan hukum masyarakat.
