PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan...
Pasal 28
BAB 5 — PENGUNDANGAN
(1) Biro membubuhkan nomor dan tahun pada naskah asli Peraturan Menteri yang telah mendapatkan penetapan. (2) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
