PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan...
Pasal 27
BAB 4 — PENETAPAN
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan Rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk memperoleh penetapan Menteri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapat paraf persetujuan diterima. (2) Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan: a. 1 (satu) rangkap naskah yang disertai paraf persetujuan Pemrakarsa, Kepala Biro, dan Sekretaris Jenderal; dan b. 2 (dua) rangkap naskah tanpa disertai paraf persetujuan. (3) Rancangan Peraturan Menteri ditetapkan oleh Menteri menjadi Peraturan Menteri dengan membubuhkan tanda tangan.
